 |
 |
|
Masyarakat Diminta
Untuk Memberi Masukan RUU Pelayanan Publik
|
|
|
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Meneg
PAN), menghimbau kepada masyarakat luas untuk memberi masukan
pembahasan RUU Pelayanan Publik yang saat ini dalam penggodokan di
DPR. "Sejak 1 Februari mari kita bahas RUU Pelayanan Publik, berikan
masukan sebanyak-banyaknya, apa yang dikehendaki oleh masyarakat
dalam pelayanan ini.
Jangan sampai begitu sudah jadi, lho kok begini, kok begitu.
Sampaikan apa yang diketahui tentang pelayanan publik, kami terbuka.
ujar Meneg PAN di kantornya," Rabu (6/2).
Tanggal 31 Januari 2007, telah disepakati tindak lanjut secara
intensif pembahasan butir demi butir RUU tersebut dalam Rapat Kerja
Pemerintah dengan Komisi II DPR-RI. Pada rapat itu, Pemerintah
diwakili oleh Meneg PAN, Taufik Effendi dan Menteri Hukum dan HAM,
Hamid Awaluddin, beserta jajarannya masing-masing.
Meneg PAN mengharapkan, masukan, saran dan kritik dari seluruh
lapisan masyarakat termasuk penyelenggara negara baik di Pusat
maupun Daerah, LSM, swasta dan para akademisi. Masukan yang
konstruktif sangat diperlukan guna penyempurnaan RUU Pelayanan
Publik yang nantinya akan memberikan pedoman bagi penyelenggara
pelayanan publik sekaligus sebagai sarana perlindungan bagi
masyarakat dalam memperoleh pelayanan.
Diingatkan oleh Taufik Effendi, masukan bersifat rotten yang justru
kontra produktif tentu harus diurungkan. "Berilah masukan yang tidak
kebablasan, masuk akal, dapat dilaksanakan secara universal, wajar
dan normal, tidak aneh, aman dalam keutuhan NKRI, dan tentu saja
proses sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundang-undangan serta
berpihak kepada masyarakat," katanya.
Pada dasarnya pelayanan itu menurut Meneg PAN, harus mencantumkan 3
hal pokok yang harus dituliskan pada semua tempat pelayanan, yakni
apa syarat-syaratnya, berapa biayanya, kapan selesainya. Tentu saja
diketahui siapa yang melayani dan dimana tempat pelayanannya. Dalam
penerapannya, maka pelaksanaan pelayanan publik senantiasa
berazaskan kepada kepastian hukum, keterbukaan, partisipatif,
akuntabilitas, kepentingan umum, profesionalisme, kesamaan hak dan
keseimbangan hak dan kewajiban.
Pelayanan publik merupakan salah satu fungsi utama pemerintah yang
wajib diberikan sebaik-baiknya oleh penyelenggara negara,
penyelenggara ekonomi negara dan korporasi penyelenggara pelayanan
publik, serta lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah.
Pemantauan atas pelaksanaan pelayanan publik yang komprehensif dan
terpadu, menurut Meneg PAN, dapat berfungsi efektif apabila didukung
oleh peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan dan sanksi
yang jelas. Sanksi ini dapat dilaksanakan apabilapetugas pelayanan
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan pelayanan
publik yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
"Pelayanan publik yang baik, memerlukan sanksi dan ancaman hukuman
tegas dan bersifat memaksa yang hanya dapat ditetapkan dalam
undang-undang. Selain itu diperlukan rumusan hak dan kewajiban
penyelenggaraan pelayanan publik yang cermat, serta didukung oleh
institusi penyelenggara pelayanan publik yang tugas pokok, fungsi,
peran dan wewenangnya jelas." tambahnya.
Saat ini peraturan perundang-undangan dibidang pelayanan publik
masih terfragmentasi pada berbagai sektor dalam berbagai bentuk dan
belum cukup mengatur aspek pelayanan publik yang diperlukan.
Karenanya draf RUU Pelayanan Publik sangat memerlukan partisipasi
seluruh masyarakat untuk penyempurnaannya.
Terwujudnya peraturan perundang-undangan dibidang pelayanan publik
akan memberikan kepastian bagi seluruh aparatur pemerintah dalam
melaksanakan pelayanan publik sesuai dengan tugas dan wewenang
masing-masing. Di sisi lain, peran masyarakat sangat diperlukan
untuk melakukan pengawasanterhadap penyelenggaraan pelayanan.
Undang-undang ini diharapkan dapat melengkapi dan memperkuat
peraturan perundang-undangan yang ada seperti UU tentang
Perlindungan Konsumen.
Isi UU di harapkan dapat mengakomodasikan berbagai upaya pemecahan
masalah berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan public, yang
selama ini belum tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan
yang ada. Antara lain hak dan kewajiban serta larangan, peran serta
masyarakat, penyelesaian sengketa, standar pelayanan publik dan
ketentuan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pemerintah berharap, jika RUU ini gol menjadi undang-undang pada
tahun 2007 ini, maka pelayanan aparatur pemerintah dalam segala lini
dan segala segi menjadi lebih baik. Dampak yang diharapkan antara
lain adalah terpenuhinya hak-hak dasar public yang wajib dipenuhi
pemerintah;investasi meluas dan meningkat karena pelayanan prima
semakin terwujud.
Bagi anggota masyarakat yang akan memberikan masukan, dipersilakan
mengakses materi draf RUU Pelayanan Publik beserta penjelasannya
pada website www.menpan.go.id;
www.bkn.go.id;
www.lan.go.id;
www.bpkp.go.id dan saran dapat
disampaikan melalui e-mail
yanblik@yahoo.co.id Juga dapat langsung berhubungan dengan
Sekretariat Komisi II DPR RI telp 021 5715524, 021 5715493, ataupun
Kementrian Negara PAN, Jl. Jend. Sudirman Kav. 69, Jakarta 12190,
Telp 0217398351 " 82, Fax 021 7398323.
|
|