Masyarakat Diminta Untuk Memberi Masukan RUU Pelayanan Publik
 
 
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Meneg PAN), menghimbau kepada masyarakat luas untuk memberi masukan pembahasan RUU Pelayanan Publik yang saat ini dalam penggodokan di DPR. "Sejak 1 Februari mari kita bahas RUU Pelayanan Publik, berikan masukan sebanyak-banyaknya, apa yang dikehendaki oleh masyarakat dalam pelayanan ini.
Jangan sampai begitu sudah jadi, lho kok begini, kok begitu. Sampaikan apa yang diketahui tentang pelayanan publik, kami terbuka. ujar Meneg PAN di kantornya," Rabu (6/2).


Tanggal 31 Januari 2007, telah disepakati tindak lanjut secara intensif pembahasan butir demi butir RUU tersebut dalam Rapat Kerja Pemerintah dengan Komisi II DPR-RI. Pada rapat itu, Pemerintah diwakili oleh Meneg PAN, Taufik Effendi dan Menteri Hukum dan HAM, Hamid Awaluddin, beserta jajarannya masing-masing.


Meneg PAN mengharapkan, masukan, saran dan kritik dari seluruh lapisan masyarakat termasuk penyelenggara negara baik di Pusat maupun Daerah, LSM, swasta dan para akademisi. Masukan yang konstruktif sangat diperlukan guna penyempurnaan RUU Pelayanan Publik yang nantinya akan memberikan pedoman bagi penyelenggara pelayanan publik sekaligus sebagai sarana perlindungan bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan.


Diingatkan oleh Taufik Effendi, masukan bersifat rotten yang justru kontra produktif tentu harus diurungkan. "Berilah masukan yang tidak kebablasan, masuk akal, dapat dilaksanakan secara universal, wajar dan normal, tidak aneh, aman dalam keutuhan NKRI, dan tentu saja proses sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundang-undangan serta berpihak kepada masyarakat," katanya.


Pada dasarnya pelayanan itu menurut Meneg PAN, harus mencantumkan 3 hal pokok yang harus dituliskan pada semua tempat pelayanan, yakni apa syarat-syaratnya, berapa biayanya, kapan selesainya. Tentu saja diketahui siapa yang melayani dan dimana tempat pelayanannya. Dalam penerapannya, maka pelaksanaan pelayanan publik senantiasa berazaskan kepada kepastian hukum, keterbukaan, partisipatif, akuntabilitas, kepentingan umum, profesionalisme, kesamaan hak dan keseimbangan hak dan kewajiban.


Pelayanan publik merupakan salah satu fungsi utama pemerintah yang wajib diberikan sebaik-baiknya oleh penyelenggara negara, penyelenggara ekonomi negara dan korporasi penyelenggara pelayanan publik, serta lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah.


Pemantauan atas pelaksanaan pelayanan publik yang komprehensif dan terpadu, menurut Meneg PAN, dapat berfungsi efektif apabila didukung oleh peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan dan sanksi yang jelas. Sanksi ini dapat dilaksanakan apabilapetugas pelayanan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan pelayanan publik yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat.


"Pelayanan publik yang baik, memerlukan sanksi dan ancaman hukuman tegas dan bersifat memaksa yang hanya dapat ditetapkan dalam undang-undang. Selain itu diperlukan rumusan hak dan kewajiban penyelenggaraan pelayanan publik yang cermat, serta didukung oleh institusi penyelenggara pelayanan publik yang tugas pokok, fungsi, peran dan wewenangnya jelas." tambahnya.


Saat ini peraturan perundang-undangan dibidang pelayanan publik masih terfragmentasi pada berbagai sektor dalam berbagai bentuk dan belum cukup mengatur aspek pelayanan publik yang diperlukan. Karenanya draf RUU Pelayanan Publik sangat memerlukan partisipasi seluruh masyarakat untuk penyempurnaannya.


Terwujudnya peraturan perundang-undangan dibidang pelayanan publik akan memberikan kepastian bagi seluruh aparatur pemerintah dalam melaksanakan pelayanan publik sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing. Di sisi lain, peran masyarakat sangat diperlukan untuk melakukan pengawasanterhadap penyelenggaraan pelayanan. Undang-undang ini diharapkan dapat melengkapi dan memperkuat peraturan perundang-undangan yang ada seperti UU tentang Perlindungan Konsumen.


Isi UU di harapkan dapat mengakomodasikan berbagai upaya pemecahan masalah berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan public, yang selama ini belum tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Antara lain hak dan kewajiban serta larangan, peran serta masyarakat, penyelesaian sengketa, standar pelayanan publik dan ketentuan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pemerintah berharap, jika RUU ini gol menjadi undang-undang pada tahun 2007 ini, maka pelayanan aparatur pemerintah dalam segala lini dan segala segi menjadi lebih baik. Dampak yang diharapkan antara lain adalah terpenuhinya hak-hak dasar public yang wajib dipenuhi pemerintah;investasi meluas dan meningkat karena pelayanan prima semakin terwujud.


Bagi anggota masyarakat yang akan memberikan masukan, dipersilakan mengakses materi draf RUU Pelayanan Publik beserta penjelasannya pada website www.menpan.go.id; www.bkn.go.id; www.lan.go.id; www.bpkp.go.id dan saran dapat disampaikan melalui e-mail yanblik@yahoo.co.id Juga dapat langsung berhubungan dengan Sekretariat Komisi II DPR RI telp 021 5715524, 021 5715493, ataupun Kementrian Negara PAN, Jl. Jend. Sudirman Kav. 69, Jakarta 12190, Telp 0217398351 " 82, Fax 021 7398323.