10 Maret 2010 17:07 WIB Menpera Akan Adakan Rakor Daerah Guna Sosialisasi Program Pemerintah Di penghujung kunjungannya ke Makassar Senin (8/3), Menteri Perumahan Rakyat, Suharso Monoarfa berkesempatan menghadiri “Dialog dan Silaturahm ... selengkapnya
Uraian : Ass wR wB..
Saya saat ini mencoba mengakomodir keinginan teman-teman guru di SD Islam BinaKheir Depok untuk mewujudkan rumah yang terjangkau dan berkualitas.. Karena kebetulan istri saya adalah salah satu pengajar disana dan saya sendiri memang memiliki latar belakang dalam bidang arsitektur.
Setelah Kami analisa, ternyata untuk mendapatkan rumah yangng terjangkau dan berkualitas tidak semahal yang ditawarkan oleh pengembang. Dalam hitungan Kami, Dengan luas lahan dan material yang berkualitas kami dapat menyediakan rumah dengan harga 50% lebih murah dari yang ditawarkan pengembang.
Selesai membuat analisa, kami mencoba berhitung, bagaimana mewujudkan konsep dan analisa ini.
Ternyata, hanya masalah klasik, yaitu ketersediaan dana untuk mengembngkannya yang tidak ada.
Kami tidak berhenti, Kami coba hubungi perbankan, Hasilnya Perbankan akan menyediakan uangnya dalam produk KPR setelah Izin, Surat-surat dan Rumah mulai terbangun 25%.
Tapi itupun masih berat untuk pihak sekolah menyediakan dana talangan, sebelum akad kredit KPR bisa dilaksanakan.
BISA MEMBERIKAN PENCERAHAN UNTUK KAMI?
Uraian : Saya adalah salah seorang yang telah ditipu oleh pengembang perumahan Grand Cebongan, yaitu PT AYODYA KARYA dengan alamat Jl. Nusa Indah No. 25 A, Deresan, Gejayan, Yogyakarta. Secara kronologis dapat saya runut ceritanya sebagai berikut:
Per bulan Januari 2008,saya menerima brosur GRAND CEBONGAN. Karena tertarik dengan lokasi dan harga yang ditawarkan, saya menghubungi PT AYODYA KARYA melalui telepon untuk menindaklanjuti tawaran tersebut.
Seminggu kemudian,marketing PT AYODYA (saudara Jeffrey)datang kekantor saya untuk mematangkan realisasi pembelian perumahan Grand Cebongan.
per tanggal 28 maret 2008, saya telah membayar uang muka perumahan tersebut sebesar Rp. 18,3 juta kepada saudara Jeffrey untuk pembelian perumahan Grand Cebongan, dengan janji bahwa realisasi pembangunannya paling lambat 6 bulan setelah uang muka diserahkan.
tetapi ternyata setahun lebih saya tunggu, ternyata pembangunannya tidak pernah terealisasi.
Pada bulan April 2009, saya coba konfirmasi ke pihak PT AYODYA KARYA dan meminta pengembalian uang muka tersebut, dengan sangat mengejutkan mereka mengaku bahwa uang tersebut dilarikan oleh saudara Jeffrey.
Tanggal 9 Desember, saya laporkan kejadian penipuan tersebut ke pihak Polsek Mlati Sleman dengan nomer aduan LP/07/XII/2009. Pada hari berikutnya PT AYODYA KARYA melalui salah seorang staffnya yang bernama HERU, mendatangi rumah saya
dengan dalih untuk memediasi penyelesaian masalah tersebut. Pada hari yang sama saudara Jeffrey meminta kebijakan saya untuk menunda laporan saya, dan menyatakan sanggup menyelesaikan kewajibannya, dan minta waktu satu setengah bulan. Karena saya masih punya hati, maka saya lakukan permintaan penundaan tindak lanjut pelaporan saya kepada pihak Polsek Mlati.
Beberapa hari kemudian saya konfirmasi lagi ke pihak pengembang mengenai tindak lanjut kasus saya, galibnya justru pertanggal 10&15 Des 2009, pihak pengembang mengirim surat panggilan kepada saya melalui direkturnya yang bernama SAPTO ADHI HATMOKO, yang intinya ingin menjelaskan bahwa mereka tidak mau bertanggungjawab atas uang muka yang telah saya serahkan, dan berdalih bahwa kuitansi tersebut palsu.
Sekitar sebulan kemarin, saya coba hubungi bapak PUTRA SURYA selaku komisaris PT AYODYA KARYA, melalui SMS, beliau hanya menjawab "akan di follow up". Dan ketika saya sms lagi, nggak ada jawaban, teleponpun nggak diangkat.
Terakhir (sabtu, 13 feb 2010)saya hubungi direktur PT AYODYA KARYA di kantornya, inti pembicaraannya juga menyatakan bahwa kesalahan tersebut ada dipihak saudara Jeffrey, padahal orang bersangkutan telah dikeluarkan dari PT AYODYA KARYA.
Karena saya anggap jalan damai sudah buntu, maka kami tindak lanjuti pengaduan saya ke Polsek Mlati. Selang 3 hari setelah pengaduan, saudara Jeffrey ditangkap. Yang menjadi masalah adalah dalam kasus ini PT AYODYA dalam kesaksiannya (diwakili MOKO sebagai direktur beserta 2 karyawannya), cuci tangan membebankan semua kesalahan kepada saudara Jeffrey. Trus bagaimana dengan pertanggungjawaban perusahaan? padahal jelas-jelas perumahan tersebut tidak/belum memiliki ijin (IPT dsb).
Uraian : Ass.Wr.Wb.........Maaf kami ingin menyampaikan beberapa hal tentang kondisi pengawai negri dikabupaten Merauke.....UNTUK KEPEMILIKAN RUMAH SUBSIDI....kami ingin membantu para pegawai negri dikabupaten merauke dalam hal kerjasam dalam pembangunan perumahan bagi pegawai negri sipil dikabupaten Merauke.....Lahan sudah kami persiapkan hanya kami minim informasi atau persyaratan untuk pengajuan kerjasamanya mohon kami diberi petunjuk akan hal yang kami maksud.......TERIMAKASIH
Uraian : Pada awal bulan Januari 2010 kami mengajukan KPA Subsidi di Centra Timur Residens Jl Raya Cakung Timur (Group Bakrie). Beberapa minggu kemudian kami memperoleh SP4K dari pihak BTN. Namun pada tanggal 17 February 2010 kami memperoleh surat dari pihak pengembang yang menyatakan PEMUTUSAN bagi setiap pengajuan KPA Subidi baik yang telg mendapatkan SP3K dan SP4K. Alasannya karena pihan PT BTN Tbk telah memutuskan untuk TIDAK MELANJUTKAN setiap aplikasi permohonan kredit dengan kategor KPA subsidi sampa adanya POLA SUBSIDI YANG JELAS DARI PIHAK MENPERA.
Ini sungguh mengecewakan dan merugikan saya. Tolong mohon penjelasan sekaligus solusi atas permasalahan yang saya hadapi (dan saya yakin ada ribuan rakyat Indonesia lainnya yang kecewa dengan hal ini)
Sebagai catatan saya adalah pegawai Palang Merah Jakarta yang berpenghasilan terbatas yang sangat membutuhkan bantuan pemerintah untuk kemudahan memperoleh tempat tinggal. Terima Kasih!
Perihal : Perumahan dalam kurun waktu satu tahun belum terselesaikan
Uraian : Ass. Wr.Wb
Yth. Bapak mentri Perumahan, kami mohon dukungan dan solusinya.
kami memesan perumahan Type 36/72 melalui pengembang di Kab. Sumenep Madura. Melakukan pembayaran Dp. sktar bula Mei 2009. ternyata rumah kami belum dibangun , setelah kami konfirmasi berkali kali ke PT. QIZALNA AGUNG PRATAMA. Selaku Perusahaan yang membangun perumahan tsb, baru sktar bulan november 2009 itupun pengerjaannya tidak langsung selesai hingga saat ini. Bagaimana bisa selesai kerja 2 hari tidaj kerja satu minggu atau bahkan lebih(berbulan-bulan ) setelah kami konfirmasi lg pihak Pt melemparkan masalah ini ke Pemborong sedangkan pemborong melemparkan lagi ke PT. kami pun bingung karena bulan 5 tahun ini kami harus pindah dari kontrakan , dikarenakan rumah yang kami kontrak akan ditempati. bagaimana menurut pendapat Bapak dan kami harus bagaimana......???? karena kami merasa dirugikan. apa kami bisa menuntut uang kembali serta meminta ganti rugi... mohon petunjuk nya.
sekian terima kasih
Wassalam
Perihal : DAMPAK PEREMAJAAN KAMPUNG KUMUH KEMAYORAN MENYENGSARAKAN RAKYAT
Uraian : Adanya rumah susun Kemayoran tak terlepas dari program Pemerintah yaitu tahun 1991 dilakukan Peremajaan Kampung Kumuh (Penggusuran gaya humanis) lokasi di Eks Bandara Kemayoran. Awal mulanya rakyat menempati tanah Negara berupa status tanah garapan, HGB, dan Girik. Atas kebijakan Pemerintah tersebut maka dibangunlah rumah susun sederhana milik, dan sewa warga yang memiliki aset (tanah dan bangunan) digusur dan diberikan gantinya yaitu uang ganti untung yang tidak ambil Rusunami, dan warga pengontrak atau penyewa diberikan Rusunawa, Rusun yang semestinya dibangun oleh pengembang 7500 unit hanya dibangun 2000 unit.
Rusunawa Kemayoran kondisinya sekarang semula hunian sehat jadi bermasalah, kondisi bangunan yang tidak layak, lingkungan yang carut marut, fasilitas air mati dari tahun 2005 sampai sekarang pengembang (PERUM PERUMNAS) yang semestinya memelihara bangunan rusunawa selalu berkelit dengan alasan tidak ada dana PSO (Subsidi) dari Pemerintah, guna melakukan perawatan rusunawa pendek kata sejak berdirinya rusunawa Kemayoran dari tahun 1990 tidak pernah dilakukan perawatan.
Diatas sekilas tentang gambaran Rusun Kemayoran, ada hal paling penting yaitu hak rakyat yang telah di gusur belum mendapakan Rusunami, padahal tanah mereka telah beralih hak nya kepada Badan Pengelola Komplek Kemayoran (BPKK) sekarang berubah menjadi Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran. Rusun Tahap III yang dibangun oleh Direksi Pelaksana Pengendalian Pembangunan Komplek Kemayoran (DP3KK), dibangun tahun 2000 dan lembaga DP3KK dibubarkan sekarang menjadi Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK), DP3KK saat itu sekarang PPKK pemegang Hak Pengelolaan Tanah Eks Bandara 452 Ha membangun rusun tidak diserahkan kepada pengembang dampaknya rakyat korban gusuran Kemayoran menempati rusun tanpa status Hak Guna Bangunan yang akhirnya tidak terbit Hak Milik Satuan Rumah Susun, semestinya korban gusuran tersebut berhak mendapatkan Rusunami.
Sadisnya lagi sudah rakyat menjadi korban gusuran, rusun tahap III hak rakyat korban gusuran malah banyak diselewengkan oleh pegawai DP3KK sekarang PPKK di jual belikan dan di tempati oleh oknum – oknum pegawai tersebut, nasib rakyat semakin terlunta-lunta, dibodohi, dan dirampas haknya. Korban gusuran hanya bisa menempati rusun tahap III dengan status Surat Izin Penempatan Sementara yang di terbitkan oleh DP3KK sekarang PPKK, semestinya korban gusuran Kemayoran berhak mendapatkan Rusunami tersebut jelas – jelas tanah mereka telah berpindah hak nya ke DP3KK sekarang PPKK.
Dampak buruk peremajaan kampung kumuh (penggusuran) Kemayoran sangat menyakitkan rakyat, yang semestinya rakyat berhak atas rusunami mereka malah terlunta – lunta kehilangan tanah dan tempat tinggalnya, akibat buruknya pengelolaan di Komplek Kemayoran, birokrasi yang korup dan maling, Pengembang yang setengah hati dan main – main atau seolah – olah. Perlu di ketahui rusun tahap III berjumlah 300 unit tinggi bangunan 17 lantai yang awalnya dibangun untuk rakyat yang terkena gusuran, namun bangunan tersebut hanya bisa di tempati tanpa status hak milik.
Inilah PR buat Kementerian Negara Perumahan Rakyat RI khususnya dan umumnya buat Pemerintahan SBY yang sudah berjalan 5 tahun 4 bulan untuk menyelesaikan persoalan rusun Kemayoran, tidak perlu bicara muluk-muluk rakyat ingin bukti yang sesunguhnya, rakyat tidak perlu pencitraan atau seolah-olah dari pemerintah. Rakyat korban gusuran Kemayoran akan menunggu itikad dari Pemerintahan SBY guna penyelesainya yang seadil mungkin, dan konkrit.
Nasib rakyat selalu di kesampingkan, dan di miskinkan secara sistematis dimatikan pelan-pelan tapi pasti dan nyata, sesungguhnya pembangunan nasional itu untuk siapa? Kaum pemodal besar? Rakyat misikin dan bodoh? Para koruptor dan bandit? atau untuk setan hantu blau marakayangan?.
Uraian : Yang terhormat pejabat terkait,
saya tinggal diperum Griya permai-caringin-legok kab tangerang.saya bersama warga yang lain sudah berusaha untuk mendapatkan Fasos/ Fasum dengan menghubungi pihak pengembang perumahan, tetapi tanggapan Pengembang Prmhan,tidak pernah ada kepastian,saya berserta warga yang lain Memohon dengan Hormat Lagi Sangat untuk membantu kami untuk mendapatkan hak kami dari Developer. karena bagi kami warga kelas rendah,fasos /fasum tersebut sangat penting.
1. apakah ada peraturan yang mengatur tentang Fasos/fasum untuk permhan.
2. kemana saya akan mengadu,tentang Fasos / fasum yang belum ada dilingkungan prmhan saya.seperti Sarana ibadah, sarana olahraga,PJU,dll
terima kasih.
Uraian : Kami salah satu pengembang/developer yang melaksanakan kegiatan pembangunan perumahan untuk masyarakat menengah ke bawah di propinsi Sulawesi Selatan, ingin menanyakan apakah STIMULUS untuk pembangunan sarana & prasarana pada lingkungan perumahan RsH masih memiliki alokasi dana pada tahun 2010. Saat ini kami sedang membangun +/- sekitar 250 unit rumah type 30 dimana kami tidak membebani uang muka kepada calon user yang benar-benar belum memiliki rumah dan berpenghasilan di bawah 2 juta. Demikian pertanyaan kami atas perhatian dan petunjuknya diucapkan terima kasih.
Uraian : sy mau menanyakan perihal subsidi apartemen di Cengkareng,
sy udah bayar cicilan uang muka nya udah lunas, sy menunggu sampai 2 tahun , giliran bangunannya udah jadi , sy dipersulit dalam hal akad kredit padahal semua persyaratan sudah sy penuhi, dengan alasan karena subsidi dr pemerintah dicabut, nah sy merasa dirugikan pak, sy sudah menunggu 2 tahun lebih , tp sampai sekarang belum bisa menempati tempat tersebut,..sy minta kejelasannya dr pihak pt.rekarumanda tetapi tidak ada pertanggungjawaban , malah sy harus dikenakan pajak 10 %, padahal pada awal penawaran tidak dijelaskan mengenai kemungkinan subsidi di cabut, sekarang giliran sy menuntut hak saya tidak bisa pak, sy minta uang sy dikembalikan malah sy di potong 50 %, jujur saya merasa di curangi pak, uang sy udah masuk 2 tahun , dan sy sampai sekarang belum bisa punya tempat tinggal,
jd sy mohon kepada bapak menpera untuk membantu.
sebelum dan sesudahnya sy ucapkan terima kasih,..
Perihal : ohon Bantuan Rehab Rumah Tidak Layak Huni
Uraian : Assalamu'alaikum, Dengan hormat, senada dengan apa yang disampaikan Bp. Suwarno dari Brebes, kami mohon penjelasan adakah program rehab rumah tidak layak huni, mengingat di daerah kami ada sebagian penduduk yang menempati rumah tidak layak huni. Kami mohon kepedulian kementrian perumahan rakyat untuk memperhatikan dan memberikan program untuk rehab rumah tidak layak huni atau program lain yang tepat sasaran bagi desa kami. Betul-betul program tersebut sangat kami harapkan, dan mohon jika program tersebut ada, supaya tepat sasaran dan memperhatikan skala prioritas dan asas keadilan. Sebagai tindak lanjut, bagaimana prosedur dan langkah untuk mendapatkan program rehab rumah tidak layak huni tersebut. Demikian atas atas tanggapannya kami sampaikan terimakasih.